25 September 2016

Cerita Alvaro : His First Camp (part 1)

Selalu ada untuk yang pertama kali.. Nah,.ini cerita untuk pertama kalinya anak ku yang besar Alvaro Bayanaka Maru nginep sendiri. Sebenarnya urusan nginep tanpa ditemenin mama atau papanya bukan hal baru buat anak lanang ku ini, sudah cukup sering Alvaro.nginep tanpa orangtua, tapi itu dia nginepnya sama tante atau opungnya.

Nah, nginep kali ini Alvaro bener-bener sendiri, tanpa didampingi mama, papa, tante atau opungnya. Nginepnya juga beda, biasanya nginep di rumah opung atau hotel. Kalau nginep yang kali ini dalam rangka PerJuSa, Perkemahan Jumat Sabtu, yang diadakan pada tamggal 23 - 24 September 2016 di sekolahnya. Dan, ini pengalaman pertama Alvaro ikut kemah dan nginep tanpa orangtua.

Di sekolah Alvaro, Sekolah Alam Madinah, Serpong, Tangerang Selatan, kegiatan perkemahan memang baru diikuti setelah duduk di kelas 4. Karena ini kegiatan baru untuk anak-anak, maka perkemahan pertama dilakukan di lingkungan sekolah sebagai tahap mengenalkan kegiatan perkemahan. Nantinya akan ada kegiatan kemah selama 3 hari di lokasi perkemahan (bukan di sekolah).

Karena ini perkemahan Alvaro yang pertama dan nginep dia sendirian, persiapan buat Alvaro pun sudah rempong dan rusuh dari satu minggu sebelum kemah. Kerempongan udah pasti soal perlengkapan yang harus dibawa dan dipakai Alvaro untuk kemah. Untuk sepatu yang dipakai harus berwarna hitam dan bertali. Nah Alvaro itu tidak suka dan tidak bisa pakai sepatu yang bertali. Awalnya tidak pernah berpikir untuk beli karena sudah pasti sepatu itu nanti tidak akan dipakai Alvaro karena bertali, kebetulan juga Alvaro punya satu sepatu yang bertali, tapi sayang sepatu itu ga bisa dipakai karena warnanya abu-abu. Tapi aku masih berpikir aman, karena Alvaro punya sepatu berwarna hitam, tapi sayang juga tetap ga bisa dipakai karena tidak bertali. Akhirnya harus beli juga sepatu hitam dan bertali untuk Alvaro kemah.

Satu persoalan beres, ternyata ada lagi satu yang kelupaan. Tikar untuk alas tidur Alvaro belum ada. Tikar di rumah kebesaran untuk dibawa. Setelah mencoba pinjam, dan tidak ada. Akhirnya keputusannya adalah beli tikar plastik di pasar darurat dekat rumah.

Nah, setelah semua perlengkapan mulai dari atribut seragam pramuka dan perlengkapan yang harus dibawa sudah beres dirapihkan, eee...ada aja kerempongan lain yang muncul. Pagi mau berangkat ke sekolah ring rotan untuk kacu tiba-tiba menghilang. Langsung spaneng lah emaknya, dari semalem udah disiapin tiba-tiba ga ada. Karena sudah harus berangkat ke sekolah, emaknya pun berimprovisasi, untuk sementara pengganti ring pakai karet. Ring akan menyusul dikirim bersama dengan tikar.

Itu kerempongan dari sisi Alvaro. Masih ada kerempongan yang disertai kegalauan pula, untuk yang ini datangnya dari sisi emaknya. Tiap hari aku selalu tanya ke Alvaro "Abang bisa ga sih kemah?" "Bang, nanti kalau kemah, gimana abang makan sama mandinya? Terus kalau malam-malam abang mau ke kamar mandi gimana? Abang bisa ga sih kemah?" dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Sebenarnya kegalauan ini bukan tanpa alasan juga. Alvaro itu anaknya manja dan penakut. Selain itu memang untuk semua kebutuhan Alvaro mulai dari makan, mandi, baju, dan lain-lain, aku selalu yang menyiapkan. Belum lagi kalau ada opungnya di rumah, untuk makan, Alvaro suka disuapin opungnya.

Tapi kemah ini sebenarnya momentum yang pas untuk mengajarkan Alvaro untuk lebih bisa mandiri dan berani. Walaupun dengan kegalauan tingkat tinggi, aku tetap memberangkatkan Alvaro kemah. Sebelum berangkat Alvaro bilang ke aku "tenang mah, aku ga pa pa kok kemah. Aku pasti bisa ngerjain semua nanti". Sambil ngeledek Alvaro bilang "My Camping, My Adventure" dan yang ada kegalauan emaknya pun semakin naik tingkat.

03 September 2016

Amnesti Pajak: Tak Kenal Maka Menakutkan

Kalau mendengar kata amnesti, kayanya itu kata yang ditujukan untuk orang yang mempunyai kesalahan berat sakali. Terus lagi kata pajak, sudah pasti yang ada dibenak kita urusan yang merepotkan, tagihan dan tunggakan pajak. Tiba-tiba saja sejak pertengahan tahun lalu kata Amnesti Pajak, Tax Amnesty sering kali kita dengar, ramai menjadi bahan pemberitaan berbagai media masa bahkan menjadi topik broadcast di grup whatsapp atau BBM.

Sejak tanggal 1 Juli 2016, pemerintah memang mensyahkan undang-undang baru di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (Amnesti Pajak). Apa sih Amnesti Pajak itu? Dari namanya terdengar agak-agak menakutkan, mungkin yang ada dibenak kita amnesti pajak itu adalah pengampunan pajak buat orang-orang yang bersalah karena tidak pernah membayar pajak. Atau mungkin berbagai pemikiran lain bermain di kepala kita, pokoknya amnesti pajak, tax amensty itu menyeramkan.

Sesungguhnya apa sih amnesti pajak itu? Berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2016, Amnesti Pajak itu adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana atas harta yang diperoeh pada tahun 2015 dan sebeumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Nah, jadi Amnesti Pajak itu berlaku hanya untuk harta atau aset yang belum dilaporkan atau diungkap saja, bukan mengenai pajak penghasilan. Jadi Amnesti Pajak itu tidak ada kaitannya dengan penghasilan. Pemerintah meluncurkan program Amnesti Pajak ini bukan untuk menyusahkan atau menakut-nakuti kita sebagai wajib pajak. Tapi pemerintah justru ingin membantu, meringankan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban atas harta yang belum dilaporkan dengan berbagai keringanan. Pemerintah juga tidak memaksa wajib pajak untuk ikut program Amnesti Pajak, namun menganjurkan kepada para wajib pajak untuk mengikuti program ini.

Untuk kita wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan atau lupa dilaporkan saat ini adalah momentum yang pas untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak. Selain periode programnya yang masih panjang, hingga 31 Maret 2017, dengan mengikuti program pengampunan ini itu artinya kita membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, itu keuntungan dari sisi pemerintah. Untuk wajib pajak pastinya juga akan ada keuntungan atau manfaat yang diperoleh kalau mengikuti program pengampunan pajak, ini keuntungannya:
  1. Pajak yang seharusnya terhutang dari harta yang tidak dilaporkan akan dihapuskan.
  2. Jika ada pajak yang terhutang, biasanya wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Namun dengan mengikuti program amnesti pajak maka sanksi administrasi dan sanksi pidana atas pajak terhutang tidak akan dikenakan.
  3. Tidak akan diakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  4. Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan akan dihentikan.
  5. Dijamin kerahasiaan karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Untuk yang membocorkan data pengampunan pajak akan diberikan tindak pidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
  6. Pajak penghasilan untuk baik nama harta tambahan atau harta yang belum dilaporkan akan dibebaskan.

Banyak sekali kan manfaatnya. Nah, amnesti pajak ini bisa dimanfaatkan oleh siapun seperti wajib pajak orang pribadi, pengusaha, badan dan mereka (baik orang pribadi atau badan) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara untuk mengikuti program pengampunan pajak ini pun tidak sulit: 
  • Memiliki NPWP
  • Membayar uang tebusan
  • Sudah melaporkan SPT tahunan pph terakhir
  • Melunasi seluruh pokok tunggakan
  • Bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, harus melunasi:(a). pajak yang tidak atau kurang dibayar. (b). pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Untuk wajib pajak yang ingin mengikuti Program Amnesti Pajak dapat langsung mendatangi Kantor Peayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar dengan membawa surst pernyataan ingin mengikuti program pengampunan pajak ini. Untuk mempermudah layanan, Kantor Pelayanan Pajak buka selama 7 hari dalam seminggu, khusus untuk  sabtu, KPP buka dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang, kalau hari minggu buka dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang.

Hmm.. sekarang sudah tahukan apa itu Amnesti Pajak, tidak semenakutkan seperti yang kita bayangkan atau pikirkan. Buat wajib pajak yang masih ada harta yang masih belum dilaporkan, Yukkk... Sekarangah waktunya untuk mengikuti Amnesti Pajak.. Ungkap .. Tebus dan Lega, tidurpun jadi nyenyak.