Sepanjang tahun 2008 tercatat enam orang terpidana mati menjalani eksekusi. Ini mungkin eksekusi mati paling banyak sepanjang tahun, selama perjalanan hukuman eksekusi mati di Indonesia.
Eksekusi mati tahun 2008 diawali pada 26 Juni. Dua orang warga negara Nigeria, Samuel Iwachekew dan Hansen Anthony. Kedua warga negara asing ini terlibat kasus peredaran narkoba di Indonesia ini, ditahan di LP Pasir Putih – Nusakambangan, Cilacap – Jawa Tengah. Sebelum di eksekusi, Samuel dan Hansen terlibat kerusuhan di LP Pasir Putih.
Sebulan kemudian, 10 Juli, dilakukan eksekusi mati terhadap Ahmad Suraji alias Nasib Keleweng. Lelaki yang dikenal sebagai Dukun AS dieksekusi di sekitar kawasan perkebunan karet di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara oleh tim eksekusi Brimob Polda Sumatera Utara. Ahmad Suradji divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Deli Serdang pada 27 April 1997. Ia dinyatakan terbukti membunuh 42 wanita di perkebunan tebu Dusun Aman, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. Dukun AS kemudian mengajukan permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998, demikian juga kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000. MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003. Dan pada Januari 2008, Kejagung menerima penolakan grasi yang diajukan Dukun AS. Jenazah Dukun AS dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Keling Garuda, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Seminggu setelah eksekusi Dukun AS, 18 Juli, eksekusi terhadap Usep atau Tubagus Yusuf Maulana dilakukan di kawasan hutan wilayah KEcamatan Cimarga, Kabupaten Lebak – Banten. Usep dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana hingga membuat delapan warga tewas. Para korban datang ke rumah Usep untuk mencari kekayaan dari ”Bank Ghaib”. Lima korban tewas setelah diberi ramuan racun dan dikubur pada 17 Mei 2007. Adapun tiga korban lain dibunuh pada 19 Juli 2007 dan dikubur di lokasi berbeda. Dalam menjalankan praktiknya, dukun Usep dibantu Sobirin alias Oyon yang bertugas mencari dan mengantar pasien. Oyon divonis mati hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, 12 Maret 2008, dan tengah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Eksekusi mati terhadap Usep merupakan yang tercepat dalam sejarah eksekusi terpidana mati di Indonesia. Usep dieksekusi empat bulan setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, vonis dijatuhka hakim pada 10 Maret 2008.
Sehari kemudian, 19 Juli, giliran terpidana mati Sugeng dan Sumiarsih yang menjalani eksekusi mati. Sumiasih dan Sugeng adalah dua terpidana mati kasus pembunuhan Letkol (Mar) Poerwanto, istri dan dua anak mereka, serta seorang keponakannya pada 13 Agustus 1988. Eksekusi mati terhadap ibu & anak ini berlangsung setelah mereka mendekam di penjara selama 20 tahun. Jenazah Sumiarsih (60) dan Sugeng (44), Sabtu (19/7) dini hari, akhirnya dimakamkan di TPU Sama'an, Malang. Keduanya dimakamkan berdampingan di blok C2.
8 Agustus 2008, giliran Rio Alex Bullo di eksekusi. Lelaki yang mendapat julukan Rio Martil divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.
Selama 1997-2001, terpidana telah membunuh sedikitnya empat orang pemilik atau pengelola rental mobil. Pembunuhan itu merupakan cara terpidana untuk membawa lari mobil yang disewa dari para pemilik atau pengelola rental tersebut.
Setiap melancarkan aksinya, terpidana selalu menyiapkan dua buah martil untuk memukul kepala korbannya. Karena itu pula, terpidana diberi julukan Rio Si Martil Maut. Namun, selama mendekam di LP Nusakambangan, terpidana juga pernah membunuh teman satu penjaranya, Iwan Zulkarnaen.
Pelaksanaan eksekusi mati tahun2008 tampaknya tidak berakhir di Rio Martil. Dipenghujung tahun 2008, eksekusi mati yang paling ditunggu - tunggu akhirnya dilakukan juga. Eksekusi mati yang menjadi “Top nya Eksekusi Mati” yaitu eksekusi terhadap Trio pelaku Bom Bali 1, pada Oktober 2002, Yaitu Imam Samudra – Ali Imron – Amrozi.
Ketiga terpidana mati yang mendekam di LP Nusa Kambangan – Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya dilakukan pada 9 November 2008, sekitar pukul 00.15 WIB. Eksekusi dilakukan di Bukit Nirbaya, yang berada tidak jauh dari LP Nusa Kambangan.
Siapa yang akan menyusul dieksekusi mati pada 2009?? Kita akan segera tahu, karena menurut data Kejaksaan Agung masih ada sekitar 92 terpidana mati yang menunggu untuk di eksekusi. (Diu Oktora / 02 Februari 2009)