Kartu Tanda Penduduk aka KTP selama ini yang kita tahu dikeluarkan hanya untuk penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas saja, KTP ini berfungsi sebagai kartu identitas. Namun memasuki tahun 2016, anak-anak di seluruh Indonesia pun wajib memiliki kartu identitas sendiri seperti KTP. kartu identitas anak ini namanya Kartu Identitas Anak (KIA).
Penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2016. Namun untuk tahap awal, pemberlakuan ini belum dilakukan secara nasional, baru di 5 wilayah saja yaitu di Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Menurut situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nanti akan ada dua jenis tipe KIA. Pertama KIA untuk anak-anak usia 0-5 tahun, dan kedua KIA untuk anak-anak usia 5-17 tahun. Masih dari situs resmi Kemendagri, Pemerintah menerbitkan KIA ini karena mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia, termasuk di dalamnya anak-anak. Namun, selama ini di Indonesia masih belum ada identitas untuk warga yang berusia dibawah 17 tahun, maka pemerintah sulit untuk melindungi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia dibawah 17 tahun. Nah, dengan adanya KIA ini, Pemerintah berharap akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak anak-anak di Indonesia.
Kebetulan adik ku tinggal di daerah yang menjadi tahap awal penerapan peraturan baru ini. Adik ku tinggal di Balikpapan - Kalimantan Timur. Anaknya yang baru berusia 5 tahun sudah memiliki KIA. Nah, seperti ini penampakan KIA keponakan ku Shanina Quinby Priscillia.
Menurut adik ku, KIA ini wajib dipunyai anak-anak di Balikpapan. Sebab saat ini di Balikpapan juga ada aturan, untuk setiap anak yang baru akan masuk sekolah atau mendaftar di tahun ajaran baru, maka KIA menjadi salah satu persyaran wajib yang harus disertakan, tidak lagi menggunakan akte kelahiran anak.
Sementara itu, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, kedepannya KIA ini bisa digunakan untuk membuka rekening bank atas nama anak sendiri, anak bisa memiliki paspor atas namanya sendiri tanpa harus menempel nama orangtuanya lagi.
Berikut syarat-syarat pembuatan KIA yang dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri :
Syarat pembuatan KIA untuk anak usia 0 - 5 tahun:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran asli dan menunjukkan kutipan akta kelahiran anak asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli orangtua/wali.
Syarat pembuatan KIA untuk anak usia 5 - 17 tahun:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran anak asli.
- kartu Keluarga (KK) asli kedua orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA ini tidak hanya berlaku untuk anak yang warga negara Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Syarat pembuatan KIA untuk anak warga negara asing adalah sebagai berikut:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Nah, mari bersiap-siap buat KTP untuk anak-anak sekarang ...