Kalau mendengar kata amnesti, kayanya itu kata yang ditujukan untuk orang yang mempunyai kesalahan berat sakali. Terus lagi kata pajak, sudah pasti yang ada dibenak kita urusan yang merepotkan, tagihan dan tunggakan pajak. Tiba-tiba saja sejak pertengahan tahun lalu kata Amnesti Pajak, Tax Amnesty sering kali kita dengar, ramai menjadi bahan pemberitaan berbagai media masa bahkan menjadi topik broadcast di grup whatsapp atau BBM.
Sejak tanggal 1 Juli 2016, pemerintah memang mensyahkan undang-undang baru di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (Amnesti Pajak). Apa sih Amnesti Pajak itu? Dari namanya terdengar agak-agak menakutkan, mungkin yang ada dibenak kita amnesti pajak itu adalah pengampunan pajak buat orang-orang yang bersalah karena tidak pernah membayar pajak. Atau mungkin berbagai pemikiran lain bermain di kepala kita, pokoknya amnesti pajak, tax amensty itu menyeramkan.
Sesungguhnya apa sih amnesti pajak itu? Berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2016, Amnesti Pajak itu adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana atas harta yang diperoeh pada tahun 2015 dan sebeumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Nah, jadi Amnesti Pajak itu berlaku hanya untuk harta atau aset yang belum dilaporkan atau diungkap saja, bukan mengenai pajak penghasilan. Jadi Amnesti Pajak itu tidak ada kaitannya dengan penghasilan. Pemerintah meluncurkan program Amnesti Pajak ini bukan untuk menyusahkan atau menakut-nakuti kita sebagai wajib pajak. Tapi pemerintah justru ingin membantu, meringankan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban atas harta yang belum dilaporkan dengan berbagai keringanan. Pemerintah juga tidak memaksa wajib pajak untuk ikut program Amnesti Pajak, namun menganjurkan kepada para wajib pajak untuk mengikuti program ini.
Untuk kita wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan atau lupa dilaporkan saat ini adalah momentum yang pas untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak. Selain periode programnya yang masih panjang, hingga 31 Maret 2017, dengan mengikuti program pengampunan ini itu artinya kita membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, itu keuntungan dari sisi pemerintah. Untuk wajib pajak pastinya juga akan ada keuntungan atau manfaat yang diperoleh kalau mengikuti program pengampunan pajak, ini keuntungannya:
- Pajak yang seharusnya terhutang dari harta yang tidak dilaporkan akan dihapuskan.
- Jika ada pajak yang terhutang, biasanya wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Namun dengan mengikuti program amnesti pajak maka sanksi administrasi dan sanksi pidana atas pajak terhutang tidak akan dikenakan.
- Tidak akan diakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
- Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan akan dihentikan.
- Dijamin kerahasiaan karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Untuk yang membocorkan data pengampunan pajak akan diberikan tindak pidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
- Pajak penghasilan untuk baik nama harta tambahan atau harta yang belum dilaporkan akan dibebaskan.
Banyak sekali kan manfaatnya. Nah, amnesti pajak ini bisa dimanfaatkan oleh siapun seperti wajib pajak orang pribadi, pengusaha, badan dan mereka (baik orang pribadi atau badan) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara untuk mengikuti program pengampunan pajak ini pun tidak sulit:
- Memiliki NPWP
- Membayar uang tebusan
- Sudah melaporkan SPT tahunan pph terakhir
- Melunasi seluruh pokok tunggakan
- Bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, harus melunasi:(a). pajak yang tidak atau kurang dibayar. (b). pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Untuk wajib pajak yang ingin mengikuti Program Amnesti Pajak dapat langsung mendatangi Kantor Peayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar dengan membawa surst pernyataan ingin mengikuti program pengampunan pajak ini. Untuk mempermudah layanan, Kantor Pelayanan Pajak buka selama 7 hari dalam seminggu, khusus untuk sabtu, KPP buka dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang, kalau hari minggu buka dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang.
Hmm.. sekarang sudah tahukan apa itu Amnesti Pajak, tidak semenakutkan seperti yang kita bayangkan atau pikirkan. Buat wajib pajak yang masih ada harta yang masih belum dilaporkan, Yukkk... Sekarangah waktunya untuk mengikuti Amnesti Pajak.. Ungkap .. Tebus dan Lega, tidurpun jadi nyenyak.
2 komentar:
Info yang informatif. Oya, ralat: 31 Maret 2917, seharusnya 2017 :D #SalamBlogger
Mbak Valka, thanks and thanks juga buat koreksinya mbak, meluncur memperbaiki.
Posting Komentar